Rabu, 21 Desember 2022

Abdimas MBKM KKN-T Membangun Desa LPPM UTM Adakan Penyuluhan dan Pendampingan Pengurusan Sertifikat Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Desa Tanjung Jati

| 0 Viewers
0

HALODESA.COM - Bangkalan, Wajibnya Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di seluruh Indonesia untuk menyertifikasi produknya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, membuat tim Abdimas MBKM KKN-T LPPM UTM mengangkat tema tentang hal itu.


Tim Abdimas MBKM KKN-T Membangun Desa yang diketuai oleh Indah Purbasari, S.H., LL.M dan Tim Dosen Azizah dan Murni dan Mahasiswa sekaligus Pendamping PPH UTM yang bernama Qolbian Rohim mengangkat Tema “Peningkatan Ekonomi Desa Melalui Pendidikan Dan Penyuluhan Jaminan Produk Halal Pada Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro.” 

Penyuluhan sertifikasi halal / Foto: Qolbian

Kegiatan ini terlaksana pada Hari Rabu, 23 November 2022 di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan sekaligus mengabdi kepada Masyarakat juga membantu mensukseskan program pemerintah terkait Pemerataan Sertifikasi Produk Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. 


Kegiatan pengabdian ini ada dalam naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura. Lokasi Program Pengabdian pada Masyarakat untuk kegiatan penyuluhan ini adalah Balai Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.


Program Abdimas ini juga mendapat sambutan baik serta dukungan penuh oleh Bapak Bardi Kepala Desa Tanjung Jati beserta perangkatnya. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Desa Tanjung Jati. 


Penyuluhan tersebut menekankan pada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk menjamin Produknya benar-benar Halalan Thayyiban, mulai dari kehalalan bahan-bahan, proses produksi hingga distribusinya. 


Yang tentu dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH yang termaktub dalam PP. 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Indah Purbasari selaku ketua Program Abdimas menyampaikan bahwa mekanisme pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dilakukan dengan mekanisme pernyataan mandiri.


Penulis : Indah Purbasari, S.H., LL.M